TORAJA UTARA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara Brikken Linde Bonting mengingatkan kepada peserta Pemilu agar menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) sekaligus tidak melakukan aktifitas kampanye di masa tenang tepatnya pada pukul 23.59 WITA tengah malam nanti terhitung 11-13 Februari 2024.
“Masa tenang tidak boleh ada kampanye. Karena kampanye di masa tenang berarti kampanye di luar jadwal, sanksinya pidana” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Brikken Linde Bontin Via WhatsApp messengernya, Sabtu (10/02/2024) sore.
Lebih lanjut dia menjelaskan sesuai aturan, yang dilarang dilaksanakan pada masa tenang 11-13 Februari 2024 yakni bagi-bagi kartu nama, bahan kampanye termasuk bahan kebutuhan pokok masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertemuan rapat umum maupun kampanye melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet macam-macam, karena itu bisa pidana. Politik uang (masa tenang) juga diduga bisa terjadi,” kata Brikken Ketua Bawaslu Torut.
Pengaturan larangan kampanye di masa tenang diatur di Pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya, di Pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih salah satu calon/Paslon.
Disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Selain itu, aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Dalam aturan jelas bahwa Kampanye dalam masa tenang itu dilarang yakni kampanye diluar jadwal, dan itu ada sanksinya yakni Melanggar Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 ttg Pemilu, sanksinya Pidana 1 tahun penjara denda 12juta,” tegas Briken Ketua Bawaslu sembari mengingatkan.
Terkait mengenai pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu, Panwaslu bersama tim terpadu mulai 10 Februari terhitung hari ini sampai 13 Februari 2024 di masa tenang, pihaknya berupaya akan menyisir setiap lokasi yang ada dan akan membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Bawaslu juga ingin memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lambat sehari sebelum hari H Pemungutan Suara. Begitu pula aksesibilitas bagi penyandang disabilitas saat ke TPS tempatnya tidak bertangga atau menyulitkan mereka menyalurkan hak pilihnya.
“Termasuk logistik sudah harus sampai H minus satu di TPS dan ada yang menjaga logistik, jangan sampai tidak ada yang jaga, ini demi keamanan. Bagi Pengawas TPS mesti berkoordinasi dan komunikasi dengan KPPS untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” tuturnya Briken menambahkan.
Penulis : Jamal
Editor : Erlinuddin